Selasa, 05 Januari 2010 | 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Manchester - Pelatih baru Manchester City Roberto Mancini yakin tak akan kesulitan mendatangkan pemain bintang ke timnya. Tapi pelatih Italia itu menyatakan semua transfer baru akan dikakukan setelah laga semifinal Piala Carling melawan Manchester United Rabu (6/1).

“Setiap pemain pasti ingin bergabung ke Manchester City. Itu Normal, karena City merupakan tim besar yang memiliki masa depan yang cerah,” kata mantan pelatih Inter Milan itu.

Sebelum Mancini datang klub yang dimiliki pebisnis asal Abu Dhabi itu sudah mengucurkan tka kurangd ari 300 juta poundsterling untuk untuk mendatangkan Carlos Teves, Emmanuel Adebayor, Roque Santa Cruz, Kolo Toure, dll. Kini Mancini diprediksi akan melakukan belanja yang tak kalah mengejutkan.

Toh pelatih bertangan dingin itu masih enggan terbuka tentang pemain yang jadi buruannya. "Yang penting sekarang adalah pertandingan melawan Manchester United, hal lainnya kita bicarakan setelah derby," katanya.

Mancini memastikan Robinho dan bek Micah Richards bisa bermain melawan MU. Sedangkan Shaun Wright-Phillips dan Roque Santa Cruz kondisinya masih meragukan. Adapun bek muda Nedum Onuoha dipastikan absen.

AP | BBC | Nurdin

tempo online.com


HariTanggalMata KuliahWaktuRuang
Kamis 07/01/10Studi Kelayakan Bisnis 1G112
Selasa12/01/10Analisis & Peranc. Sistem Akuntansi 1 1E331
Selasa12/01/10Analisis & Peranc. Sistem Akuntansi 1 1E332
Kamis 14/01/10Akuntansi Manajemen Lanjut 4E211
Sabtu 16/01/10Pemeriksaan Akuntansi Lanjut ** 3D027
Sabtu 16/01/10Pemeriksaan Akuntansi Lanjut ** 3D028

Kode
Waktu
Jam
Keterangan
1
I
08.30 . 10.00
Ujian Pagi
Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
2
II
10.30 . 12.00
3
III
13.00 . 14.30
4
IV
15.00 . 16.30
5
V
18.15 . 19.45
Ujian Malam Semua hari
6
VI
20.00 . 21.30
11
I
09.00 . 10.30
Ujian Pagi Khusus Jum.at
21
II
13.30 . 15.00
31
III
15.30 . 17.00
12
I-II
08.30 . 11.30
Ujian Pagi
Hari : Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu
13
I-III
08.30 . 13.00
14
I-IV
08.30 . 14.30
15
I-V
08.30 . 15.30
34
III-IV
13.00 . 16.00
56
III-IV
18.15 . 21.15
Ujian Malam (lebih dari satu sessie)
121
I-II
09.00 . 12.00
Ujian pagi (lebih dari satu sessie) Khusus Jum.at
122
I+
09.00 . 11.00
131
I-III
09.00 . 13.30
132
II-III
13.30 . 17.00
141
I-IV
09.00 . 15.00


buat anak 4ebo7 ini jadwal Uas jangan sampai lupa ya?........

Semangat,.........................................................



Staf di cash center Bank BNI Sudirman, Jakarta, menyortir uang untuk didistribusikan ke mesin-mesin anjungan tunai mandiri, Kamis (24/12). Untuk melayani kebutuhan uang tunai bagi masyarakat menjelang liburan akhir tahun, BNI menaikkan persediaan uang tunai harian untuk mengisi lebih dari 4.000 ATM di seluruh Indonesia sebesar 30 persen, yaitu dari biasanya Rp 339 miliar per hari menjadi Rp 441 miliar per hari. Peningkatan persediaan uang tunai ini dilakukan selama 11 hari, sejak 24 Desember 2009 hingga 3 Januari 2010. Total uang untuk mengisi ATM selama periode ini disiapkan Rp 4,85 triliun.

sumber : Kompas.com

Krisna Wijaya

Secara ekonomika, dalam proses penyertaan modal sering dikaji berbagai pendekatan kelayakan penyertaan, seperti interest rate of return (IRR), return on investment, dan pay back period. IRR biasanya mengacu kepada opportunity cost berupa tingkat suku bunga di pasar uang.

Misalnya mana lebih menguntungkan melakukan penyertaan dibandingkan dengan menyimpan uangnya dalam bentuk deposito.

Kajian ekonomika tersebut dilakukan dalam konteks komersial basis. Karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan investor dan atau lembaga komersial, setiap penyertaan yang dilakukan LPS acuannya adalah opportunity cost dalam bentuk mana lebih besar antara biaya penyelamatan dan biaya penutupan dalam bentuk membayar semua klaim simpanan serta biaya-biaya lainnya.

Dari sisi ekonomika tentunya mengundang pesimisme sehingga banyak yang mengatakan bahwa sangat sulit dana penyertaan modal sementara (PMS) LPS akan kembali sebesar yang disertakan dengan alasan siapa yang akan mau membeli Bank Century. Dari sisi optimisme menyatakan bahwa prospek perkembangan Bank Century dapat memberikan keyakinan bahwa saatnya nanti akan ada investor yang berminat.

Saat ini masalah Bank Century tidak lagi dalam ranah ekonomika semata. Adanya semacam penelitian yang saksama apakah melalui hak angket DPR, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), investigasi Kepolisian dan Kejaksaan ataupun KPK membuktikan itu. Semuanya tentu dalam konteks berupaya mencari fakta dan kebenaran. Suatu proses yang harus dihormati sekaligus disikapi secara rasional dan profesional, tetapi tidak emosional. Dalam konteks tersebut, ada beberapa catatan yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian.

Pertama, berkembangnya opini yang sudah ”memvonis” bahwa kerugian negara adalah sebesar nilai PMS yang dilakukan LPS. Dalam kasus Bank Century sering disebutkan bahwa kerugian negara adalah sebesar PMS yang dilakukan LPS, yaitu mencapai Rp 6,792 triliun. Meski harus dibuktikan secara hukum, ada hal yang harus juga bisa diterima sebagai fakta bahwa dana PMS berasal dari premi dan hasil investasi LPS.

Kekayaan LPS sebesar Rp 18 triliun terdiri dari Rp 4 triliun sebagai modal dan kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan sisanya sebesar Rp 14 triliun berasal dari hasil premi dan investasi dana LPS pada Surat Utang Negara (SUN) dan atau dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Perlu juga diketahui bahwa premi tersebut dibayar oleh bank peserta program penjaminan karena sebagaimana diatur dalam Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, semua bank wajib mengikuti program penjaminan melalui LPS.

Kedua, berkaitan dengan besaran kerugian yang mungkin terjadi dari PMS. Seyogianya semua pihak harus bisa menerima kenyataan bahwa kerugian yang dimaksud masih terlalu dini disimpulkan karena kerugian riilnya baru dapat dihitung pada saat LPS melakukan divestasi pada saatnya nanti. LPS diberikan waktu sampai dengan tiga tahun untuk melakukan divestasi (menjual) dan dapat diperpanjang sampai dengan lima tahun apabila harga penjualannya masih belum optimal.

Ada probabilitas yang tidak boleh dikesampingkan bahwa kalau hasil divestasi ternyata lebih kecil dari PMS, selisihnya merupakan kerugian LPS. Sebaliknya, jika hasil divestasi melebihi nilai PMS, kelebihannya merupakan surplus bagi LPS.

Masalah ini memang dapat diperdebatkan apakah kerugian LPS juga berarti kerugian negara atau sebaliknya kalau divestasinya lebih besar dari PMS maka selisihnya keuntungan negara.

Persoalan kerugian, selain harus menunggu saat divestasi, tentunya juga harus menunggu hasil pengembalian dari para pemegang saham dan pengurusnya yang diduga menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi. Memang ada pesimisme yang beralasan, pemegang saham dan pengurusnya yang berada di luar negeri tidak akan tersentuh proses hukum sebagaimana kasus Bank Global, misalnya.

Kalau itu yang terjadi tentunya bukan persoalan ekonomi lagi, tetapi menjadi persoalan penegakan hukum.

Ketiga, secara ekonomika bagaimana kira-kira prospek Bank Century setelah dilakukan PMS memang masih memerlukan kajian lebih mendalam. Hanya dari berbagai indikator keuangan Bank Century (kini Bank Mutiara) sampai dengan Oktober 2009 memberikan indikasi perbaikan. Dampak PMS tidak saja menaikkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang sebelumnya minus 35,92 persen naik menjadi 10,17 persen, tetapi juga rasio perbandingan kredit dan dana pihak ketiga menjadi 76,80 persen, return on equity (ROE) mencapai 50,90 persen, aset Rp 7,05 triliun dan membukukan laba Rp 231 miliar.

Perkembangan Bank Century tersebut tentunya tidak salah kalau disikapi sebagai indikasi yang kondusif. Semakin kondusif lingkungan mikro dan makronya, termasuk dinamika politik, akan memberikan harapan perbaikan berkesinambungan. Menjaga kepercayaan sektor perbankan selalu berbiaya mahal dan jangan sampai tambah mahal hanya karena disikapi secara emosional.

Catatan tersebut tentunya hanya sebagai masukan untuk dikaji lebih lanjut dalam rangka melengkapi keseimbangan informasi mengenai kasus Bank Century. Jangan sampai niat baik DPR, BPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam menuntaskan kasus Bank Century mendapatkan informasi yang tidak valid dan didukung fakta. Sebab, kebohongan kalau diceritakan seribu kali, sementara kebenaran hanya sesekali, maka kebohonganlah yang dianggap benar.

Krisna Wijaya Praktisi dan Pengamat Perbankan dan kompas.com


Setelah menjadi spekulasi dan rumor berbulan-bulan, akhirnya Michael Schumacher resmi kembali ke F1. Masa pensiun yang sudah dijalaninya selama tiga musim, berakhir di Mercedes GP.

Masuknya Schumacher ke Mercedes sendiri sudah bukan kejutan lagi, karena konfirmasi dari Mercedes dianggap sudah tinggal menunggu waktu. Kabar tim ex-Brawn GP membidik Schumacher sudah santer terdengar sejak tim tersebut dibeli Mercedes beberapa bulan silam. Oleh Mercedes GP, Schumacher diikat dengan kontrak berdurasi tiga tahun.

"Motivasinya sangat sederhana. Saya mendapat telpon dari Ross (Brawn) di akhir November dengan topik kemungkinan kembali berlomba, di mana Mercedes terlibat, dan saya merasa hebat. Saya sendiri tidak pernah pergi dari trek. Saya dulu lelah dengan F1 di akhir 2006, tapi dalam tiga musim, saya mendapat kembali semua energi yang saya rasakan sekarang. Saya sempat main-main dengan motor dan kini saya merasa siap untuk hal yang serius," kata Schumacher.

Musim lalu, Schumacher sempat hampir kembali ke F1 setelah Felipe Massa mengalami kecelakaan fatal di kualifikasi GP Hungaria. Ia seharusnya tampil sebagai pengganti sementara Massa hingga akhir musim. Namun, cedera leher yang ia alami saat berlomba di ajang Superbike ternyata belum sembuh total, sehingga rencana itu akhirnya terpaksa dibatalkan.

"Ini topik yang saya pahami pasti menjadi pertanyaan dan saya ingin mengerti. Sebelum saya memberikan kata 'okay' saya memastikan bahwa diri saya juga pasti dan saya bisa katakan 100% leher sudah bukan masalah lagi. Sialnya, cedera ini terlalu dekat dengan kecelakaan di musim panas saat saya mencoba Ferrari, tapi kini waktunya cukup untuk sembuh sempurna. Saya ingin lakukan semua yang dulu saya lakukan dan tidak ada masalah," tambahnya.

Banyak aura reuni dengan kepastian Schumacher kembali ke F1 kali ini. Yang pertama adalah ia kembali berlabuh ke pabrikan yang dulu menyokongnya untuk berhasil masuk F1. Ia berlomba di tim Mercedes-Benz sebagai bagian dari program pembalap junior. Ia tampil di ajang sportscar pada musim 1990 dan 1991. Kedua, pastinya ia akan kembali bergabung dengan Ross Brawn. Prinsipal Mercedes GP ini adalah sosok yang mendampingi Schumacher di semua gelar juara dunia yang diraihnya. Brawn adalah ahli strategi andalan Schumacher.

Keputusan ini juga artinya menempatkan Mercedes GP tampil dengan line-up all-German bersama Nico Rosberg yang sudah lebih dulu dipastikan bergabung dengan tim.
sumber : Bolanews

Setelah menjalani masa depan yang tidak menentu bersama Lazio. Goran Pandev akhirnya memperoleh haknya sebagai pesepakbola. Adalah Inter Milan yang menyelamatkan karir sepak bola pemain Masedonia itu.

Selama paruh musim ini, Pandev dibekukan dari skuad Lazio. Ia tidak dimainkan selama musim ini. Akibatnya Pandev memutuskan kontrak secara sepihak dan mencari klub baru.

Diawal tahun ini Pandev akhirnya meninggalkan Lazio dan bergabung dengan Inter Milan. Kepindahan Pandev itu terjadi setelah Pengadilan Arbitrase Olahraga Italia memenangkan gugatannya terhadap Lazio.

Pemain yang bisa ditempatkan sebagai striker maupun gelandang serang itu telah lolos tes kesehatan dengan Inter. Menurut berita yang dilansir Football Italia, Senin (4/1), beberapa jam setelah pemeriksaan kesehatan itu, Pandev langsung menandatangi kontrak dengan Nerazzurri. Pandev diikat dengan kontrak selama empat tahun.

Kehadiran Pandev diharapkan bisa mengisi kekosongan Samuel Eto'o. Penyerang Kamerun itu akan absen sekitar sebulan untuk tampil di turnamen Piala Afrika bulan ini.

Bergabung dengan Inter merupakan kesempatan kedua pemain berusia 26 tahun itu. Sebelumnya pada tahun 2001 saat masih berusia 18 tahun, ia telah berseragam Inter tapi akhirnya dijual ke Lazio pada tahun 2004.


Sumber : Bolanews.com

Tugas Etika Profesi Akuntansi


1. Pengertian Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat . Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral

Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut :

a. Akuntan public

Akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

b. Akuntan manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

c. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).



d. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mangajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

e. Akuntan Intern (Internal Accountant)

Akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

2. Fungsi Etika

1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism

3. Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

· Kredibilitas

Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

• Profesionalisme

Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa

Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

• Kepercayaan

Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.